Dalam OTT itu, tim mengamankan uang ratusan juta. Uang itu diduga suap terkait pengurusan sejumlah proyek yang ada di Kabupaten Batubara.
Perpanjangan masa penahanan kedua tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap itu terhitung sejak 13 September 2017 hingga 22 Oktober 2017 mendatang.
Majelis hakim menyatakan, Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.
Selain tiga hakim, penyidik KPK juga memeriksa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Gede Ngurah Arya Winaya.
Pada malam penangkapan Sugito itu di kantor Kementerian Desa, Kalibata Jakarta Selatan, beberapa orang yang mengenalnya tak menyangka.
Fakta mengenai itu terungkap dalam persidangan terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang memperkuat dugaan keterlibatannya.
Yunus dan Akhmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberi suap kepada Tarmizi sebesar Rp 425 juta.
Memberhentikan Dewi selaku hakim dan Hendra selaku panitera pengganti di PN Bengkulu. Pemberhentian itu menyusul status tersangka kasus dugaan suap yang disematkan KPK.
Lembaga antikorupsi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pemulusan perkara yang sedang diproses