Meski sejumlah pihak menilai status hukum Ketua DPR Setya Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyandera DPR, tidak demikian dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan membahas status kursi Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan ke Mahakamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Novanto diduga melanggar kode etik terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka itu.
Kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto dinilai menyandera DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat.
Saat insiden kecelakaan itu, saat itu Setnov sedang dalam pencarian penyidik KPK terkait statusnya sebagai tersangka E-KTP.
Kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto menjadi ujian besar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait pembuktian kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun.
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sigit Yugoharto. Sigit diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Setia Budi.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto dinilai telah menyandera DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat.
Rapat pleno DPP Partai Golkar memutuskan Sekjen Idrus Marham untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar.