Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjemput paksa Ketua DPR Setya Novanto, di kediamannya, Jalan Wijaya 13 Nomor 19, Jakarta, Rabu (15/11).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan menjemput paksa Ketua DPR Setya Novanto, di Jalan Wijaya 13 Nomor 19, Jakarta, Rabu (15/11).
Partai Amanat Nasional (PAN) meminta agar Ketua DPR Setya Novanto menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) memastikan Presiden Jokowi tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dihadapi Ketua DPR Setya Novanto.
Pasca penetapan Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), partai berlambang pohon beringin itu terus mengalami tren penurunan.
Opini publik terhadap Partai Golkar terus mengalami tren penurunan. Hal itu pasca penetapan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemudian terkait kondisi kesehatannya yang pernah dialami saat status tersangka yang kali pertama, Setnov mengatakan, masih terus menjalani pemeriksaan.
Menurut Febri, pihaknya masih membutuhkan kehadiran Novanto untuk memberikan keterangan guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Anang.
Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mempunyai sejumlah pertimbangan yang membuat penetapan tersangka itu baru resmi diumumkan
Partai Golkar tidak peduli dengan status tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).