Fredrich dijadikan tersangka karena dianggap merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) atas nama tersangka Setya Novanto.
Begitupun soal dalil bahwa Agus Rahardjo dan dua penyidik KPK di antaranya Aris Budiman melakukan pemalsuan dan menyalahgunakan wewenang.
Awalnya Irvanto mendatangi Iwan dan mengatakan bahwa dirinya memiliki uang di luar negeri.
Sejak awal, Irvanto mengikuti proses pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri lewat PT Murakabi Sejahtera.
Penyidik KPK disebut bakal mengembangkan dugaan keterlibatan ketua fraksi di DPR, khususnya penyebutan mantan Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani dalam fakta persidangan kasus korupsi e-KTP.
KPK memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan sejumlah ketua fraksi dalam kasus korupsi e-KTP. Khususnya, dugaan keterlibatan Puan Maharani selaku Ketua Fraksi PDIP.
Amplop tersebut kemudian diserahkan Miryam kepada Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.
Partai Hanura seharusnya menjunjung etika politik dalam menempatkan kadernya sebagai pejabat di Fraksi DPR. Sebab, posisi kader sangat menentukan integritas sebuah partai.
Meski sudah terpidana kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani masih dipercaya sebagai pengurus Fraksi Partai Hanura di DPR.
Diduga pembuatan aset jual-beli itu untuk menyamarkan pemberian.