Ronny F. Sompie mengungkapkan 160.865 warga negara asing yang menjadi tenaga kerja di Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 31.030 orang berasal dari China.
Mereka tidak dapat menunjukan reservasi hotel atau alamat tinggal yang jelas selama berada di Indonesia. Sementara rencana tingggal dengan jangka waktu yang cukup lama
Selain Indonesia, tenaga kerja asing (TKA) asal China juga menyerbu sejumlah negara untuk mendapatkan pekerjaan.
Pemerintah diminta untuk memberikan informasi secara transparan terkait jumlah TKA baik yang legal maupun yang ilegal kepada publik.
Ribuan WNA yang tinggal di Karawang, sebagian besar berasal dari Jepang, Korea Selatan dan Tiongkok.
Saat operasi digelar, petugas mendapati sejumlah 23 warga negara asing berkebangsaan China di perusahaan itu, namun, ke 16 dari mereka sudah memegang izin tinggal terbatas.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengamankan 10 orang asing dari Italia, India, Prancis, Guinea, Cina dan Australia.
Aktivitas bisnis ketiga WNA tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan izin kunjungannya sehingga mereka ditangkap untuk dipulangkan.
Ichsan menilai terlalu cepat pemerintah menyimpulkan krisis tenaga lokal untuk bidang tertentu.
Menurut Agung sempat terjadi pengejaran saat penangkapan itu. Sebab, 9 WNA Tiongkok saat hendak ditangkap berlari ke arah hutan.