Kuasa Hukum PT. Harmoni Alam Manise (PT HAM) Robert B Keytimu. Foto: dok. Jurnas
JAKARTA, Jurnas.com - Tim Hukum PT. Harmoni Alam Manise (PT HAM) Robert B Keytimu, menilai tuduhan yang dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM terhadap kliennya tidak sesuai fakta dan cacat hukum.
Demikian disampaikan Robert di Jakarta, Senin (29/6/2026), terkait tuduhan pertambangan ilegal di Pulau Buru Namlea.
Masalah tersebut telah menahan dan menetapkan status tersangka kepada 12 Warga Negara Asing (WNA) dan satu karyawan, Direktur Utama PT HAM dan Dirut PT Wanshuai Indo Mining (PT WIM). Mereka dituduh telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Menurut Robert tuduhan yang ditimpakan kepada kliennya tersebut tidak didasari fakta dan tidak sesuai hukum.
"Tindakan Tim dari Gakum Kementerian ESDM itu tidak didasari fakta dan tidak sesuai hukum," ujar Robert.
Robet menyampaikan PT. HAM dan PT. WIM sama sekali tidak melakukan aktivitas penambangan sebagaimana dituduhkan oleh Tim Gakkum Kementerian ESDM RI sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba.
"Perlu kami jelaskan bahwa pertama, PT. WIM adalah pihak yang memberikan dukungan pembiayaan dan memiliki ijin angkutan dan penjualan serta bekerjasama dengan PT HAM dan Koperasi dalam melakukan dan menyiapkan berbagai proses persiapan produksi tambang rakyat pada wilayah IPR koperasi," ujarnya.
Kedua, kata Robert, PT. HAM dalam perjanjian dengan koperasi adalah sebagai pihak yang akan melakukan pengolahan dan permurnian dari hasil produksi koperasi pemegang ijin IPR.
"Dan untuk itu, kedua perusahaan ini memiliki perizinan serta menjalankan seluruh prosedur yang diatur dan ditentukan oleh UU yang berlaku," kata Robert.
Ketiga, lanjut Robert, base camp PT. HAM tidak dibangun dalam area WIUPR atau kordinat yang ditentukan berdasarkan keputusan Menteri ESDM, dan begitu pula dalam wilayah IPR Koperasi yang bekerjasama dengan PT. HAM semuanya tidak ada aktivitas tambang dalam hal ini produksi yang secara resmi dilakukan oleh PT. HAM.
"Kamp yang dibangun PT HAM berada di luar wilayah kordinat dan jaraknya kurang lebih 1 KM, dari koordinat," jelasnya.
Menurut Robert, kamp yang dibangun merupakan persiapan infrastruktur untuk melakukan aktivitas pengolahan dan pemurnian biji emas apabila sudah dilaksanakan produksi oleh Koperasi sebagai pemegang IPR.
Oleh karena itu, menurut Robert, PT HAM membangun jalan menuju ke lokasi, membuka beberapa kolam untuk periapan pengolahan dan permunian.
"Lokasi yang dibuka tersebut tidak terdapat kandungan bijin emas, selain itu bukan wilayah kordinat. Lokasi tersebut kami sewa secara resmi tanah adat warga setempat untuk dijadikan base camp," ujar Robert.
Terkait 12 WNA yang menjadi tersangka dan ditahan, Robert menjelaskan, mereka masuk ke Indonesia menggunakan jalur resmi sesuai ketentuan UU Imigrasi dan sesuai surat keterangan Imigrasi tertanggal 24 Juni 2026.
Artinya keberadaan 12 WNA tersebut didatangkan oleh PT HAM secara resmi untuk menjadi pekerja profesional. Mereka akan meneliti potensi kandungan pada wilayah IPR koperasi yang dikerjasamakan, dan membantu membangun laboratorium serta infra struktur lain di camp, dimana akan menjadi tempat pengolahan dan pemurnian hasil produksi koperasi pemegang IPR.
Hal lain yang mengganjal Robert adalah Ditjen Gakkum ESDM melakukan penetapan tersangka dan langsung melakukan penahanan tanpa gelar perkara dan tanpa minta klarifikasi, dimana wewenang dan kedudukan Ditjen Gakkum menjadi sangat bias, menyalahi prinsip-prinsip hukum acara pidana yang berlaku.
"Ditjen Gakkum, sebagai regulator, dalam melakukan penertiban dan penyelesaian, lebih mengutamakan pendekatan-pendakatan administratif dan pembinaan, terutama kepada pihak-pihak yang berinvestasi secara baik dan menaati hukum di Indonesia agar tidak membuat investor takut dan kabur," ujarnya.
Robert berpandangan Dirjen Gakkum ESDM mengambil langkah dalam hal mentari direktur PT. HAM dan PT WIM, cacat hukum baik secara formil maupun materil dan tidak sesuai kaidah hukum acara pidana yang berlaku.
"Jangan membiarkan penambang ilegal bekerja di satu sisi dan menindak pemilik izin tambang secara membabi buta. Kami memiliki sejumlah informasi yang akan kami dalami fakta-faktanya tentang apa yang sesuangguhnya terjadi. Kami juga menyiapkan langkah-langkah hukum dalam hal menghadapi tuduhan sepihak Ditjen Gakkum kepada PT. HAM," pungkas Robert.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Robert B Keytimu Penegakan hukum Pertambangan ilegal


























