Rabu, 10/06/2026 19:35 WIB

KPK Geledah Ruang Kerja Silmy Karim, Sita Dokumen dan Uang Tunai





Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di Ditjen Imigrasi

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026.

Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Penyidik melakukan giat geledah di tiga titik, yakni di kantor Imigrasi, Kanim Jakarta Barat, serta rumah Tersangka JSP,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni 2026.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa barang bukti elektronik (BBE), dokumen hingga uang puluhan juta rupiah.

Selain di ruang kerja Silmy, KPK juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan rumah tersangka Jaya Saputra selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat.

"Kemudian untuk geledah di Kanim Jakbar, barbuk yang disita dokumen dan BBE. Sedangkan di rumah JSP (Jaya Saputra), Penyidik menyita beberapa barbuk dokumen," ucap Budi.

Untuk diketahui, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Wakil Menteri Imipas Silmy Karim; eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK mengungkapkan dugaan pemerasan ini telah menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026. Praktik tersebut dilakukan secara terstruktur sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kementerian lmipas.

Adapun uang sejumlaglh Rp145,5 miliar tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat. Tersangka Silmy diduga menerima jatah Rp100 juta perminggu.

KEYWORD :

Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :