Keduanya merupakan wisman yang sudah terbiasa dengan berpetualang.
Pada 2016, Imigrasi Palembang telah mengamankan 33 orang WNA yang berasal Tiongkok, Myanmar, Malaysia, dan Banglades.
Berdasarkan pengakuan warga asing itu, mereka sebelumnya bekerja di PLTU Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dan berniat pulang melalui Bandara Syamsudin Noor.
Mereka yang dideportasi itu merupakan bagian dari 54 Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya diamankan petugas Ditjen Imigrasi dari sejumlah tempat beberapa waktu lalu.
Saat ditangkap, sebagian besar WNA yang pelaku tak bisa menunjukkan paspor.
Bahkan, Kota Kuala Lumpur dinobatkan sebagai kota ramah bagi ekspatriat (warga negara asing atau WNA).
Wakil Ketua MPR Mahyudin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merapihkan daftar pemilih tetap (DPT). KPU perlu menyisir kembali Warga Negara Asing (WNA) dan pemilih ganda dalam DPT
Dua Warga Negara Asing (WNA) kembali masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk kontestasi Pemilu 2019 mendatang. Meski kemudian dicoret. Kedua WNA itu sudah memiliki e-KTP yang dikeluarkan pemerintah setempat.
KPK memeriksa 20 pejabat maupun pegawai Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Dua orang warga negara asing asal Rumania nekad curi uang dari ATM dnegan alat ini. Satu orang tewas di tempat.