Ilustrasi korban tewas (Foto: Freepik)
Jakarta, Jurnas.com - Polda Metro Jaya membeberkan kronologi kasus penganiayaan maut yang melibatkan sesama warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa, menjelaskan peristiwa yang dipicu adu mulut itu mengakibatkan korban berinisial MHF (30) tewas setelah dihantam menggunakan botol kaca oleh tersangka MIA (33).
"Peristiwa bermula menjelang subuh, saat korban MHF sedang berada di area Blok M Hub bersama seorang saksi. Tidak lama kemudian, datang beberapa orang lainnya yang bergabung, lalu duduk dan berbincang santai bersama korban di sekitar lokasi," kata Budi.
Kemudian, kata dia, situasi berubah sekitar pukul 03.28 WIB, ketika tersangka MIA tiba di lokasi bersama rekannya dengan menggunakan sebuah mobil. Saat turun dari kendaraan, MIA terpantau sudah membawa sebuah kantong kertas (paper bag) berwarna hitam, yang diduga kuat berisi botol kaca.
"MIA kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi yang cukup sengit di area pintu masuk Blok M Hub. Perdebatan tersebut terus berlanjut hingga posisinya bergeser ke depan toko Restu Sport," terang Budi.
Di tengah keributan tersebut, tersangka tiba-tiba melayangkan pukulan sebanyak satu kali ke arah kepala korban. Pukulan itu dilakukan dengan menggunakan paper bag hitam berisi botol kaca yang dibawanya sejak turun dari mobil.
"Hantaman keras tersebut membuat korban langsung terjatuh di lokasi kejadian," tutur Budi.
Setelah itu, sambung dia, korban sempat dievakuasi oleh rekan-rekannya ke sebuah tempat penginapan di sekitar Blok M.
Namun, karena kondisi kesehatannya terus menurun, korban dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk mendapatkan penanganan medis.
"Setelah sepuluh hari berjuang dalam masa perawatan, korban MHF akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 16 Mei 2026 di RSPP," ungkap Budi.
Atas peristiwa tersebut, tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polsek Metro Kebayoran Baru langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Tersangka MIA berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 25 Mei 2026, di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat ini, WNA Brunei tersebut telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuh Budi. (Ant)
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Penganiayaan WNA Blok M Jakarta Selatan WNA Brunei Darussalam























