"Ini cara terbaik menghancurkan karakter saya di depan publik," kata Patrialis.
Jaksa KPK meyakini uang tersebut akan diberikan kepada Patrialis Akbar untuk memengaruhi putusan uji materi tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Jaksa menyebut suap itu bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang
Uang suap yang telah diterima secara bertahap, dipergunakan Kamaludin dan Patrialis untuk kepentingan pribadi. Di antaranya dinikmati untuk bermain golf dan umrah Patrialis.
Kamaludin kemudian menyerahkan draf putusan itu kepada Basuki. Penyerahan itu dilakukan Kamaludin ke Basuki setelah Patrialis bertolak dari tempat tersebut.
Penyuapan itu dilakukan Basuki bersama-sama dengan Ng Fenny.
Berkas perkara Basuki dan Fenny sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan (tahap dua) pada hari ini, Kamis (18/5/2017).
Bukti itu diperoleh dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK beberapa hari yang lalu.
Bahkan berkas penyidikan keduanya telah dilakukan pelimpahan tahap dua.
Bersamaan dengan itu, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Basuki. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.