Tersangka pembobolan uang Bank Jatim ternyata kepala cabang dan kepala cabang pembantu.
Dikatakan Refa, penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan minimal dua bukti permulaan yang cukup.
Fredrich Yunadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP bersama-sama Bimanesh Sutarjo.
Dokter spesialis penyakit dalam, konsultan Ginjal dan Hipertensi Rumah Sakit Medika Permata Hijau itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka advokat Fredrich Yunadi.
Demi kepentingan persidangan, penahanan kedua tersangka itu akan dipindahkan ke Lapas di daerah Jawa Timur.
Keduanya diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo selaku tersangka.
KPK diketahui baru menetapkan dua tersangka dalam kasus merintangi proses penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Namun, Fredrich mengklaim belum mendapatkan surat dari KPK terkait penetapan tersangka itu.