KPK pun mengumumkan kembali Moch Anton bersama 18 Anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada Rabu (21/3).
PT MRA diduga sebagai perusahaan yang menampung uang suap Soetikno kepada Emirsyah.
Basaria enggan berspekulasi mengenai waktunya. Sebab, katanya, hal itu akan dikoordinasikan dengan tim penyidik
Kasus dugaan suap ini bukan baru dilakukan menjelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.
Dalam kasus ini, Adriatma diduga meminta uang suap sebesar Rp 2,8 miliar kepada Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
Selain kediaman Wahyu Widya, tim juga menggeledah rumah Tuti serta kantor Agus dan Sipudin.
Selain empat nama yang akhirnya menjadi tersangka, tim satgas KPK mengamankan tiga orang lain dalam OTT tersebut.
Dikabarkan salah satu pihak yang diamankan merupakan panitera pengganti PN Tanggerang. Sang panitera diamankan lantaran diduga menerima suap.