Suap itu bermula ketika Herry sudah mengajukan izin sejak 2009. Namun, saat itu mengalami kendala.
Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS
Sementara dalam suap izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, KPK memperpanjang penahanan tersangka.
Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai penerima, sementara Hasmun ditenggarai sebagai pemberi suap.
Dalam persidangan mengenai nama-nama anggota DPR yang disebut terlibat dan menerima suap terkait proyek pengadaan alat satmon pada Bakamla.
Selain Supriyono, KPK juga menjerat sejumlah pihak dalam kasus ini.
Tuntutan itu diberikan lantaran jaksa meyakini bahwa Yudi terbukti bersalah menerima suap Rp 11 miliar dari pengusaha Soe Kok Seng alias Aseng.
Suap itu bermula ketika Abun mengalami kendala terkait perijinan tersebut.
Bagi petahana atau calon yang berasal dari unsur penyelenggara negara tak jarang modal tersebut dikumpulkan dengan cara menerima suap terkait jabatannya.
Kasus pertama, Yahya Fuad dan Hojin diduga menerima suap dari Komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi.