Kekerasan itu dialami sejumlah wartawan yang sedang meliput sidang pembacaan putusan SYL
Puluhan pendukung menghampiri SYL hingga menghalangi awak media yang ingin mengambil gambar.
SYL dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14.140.140.786 dan 30.000 dolar Amerika atau sekitar Rp485 juta.
Hakim menyatakan SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
Jaksa KPK menuntut SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun.
Penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI
Perpecahan di Mahkamah Agung AS Makin Dalam karena Putusan Kekebalan Trump
Keppres tersebut akan diterbitkan dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan
Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Rapim MPR Sikapi Putusan MDK DPR dan Pastikan Siap Gelar Sidang Tahunan MPR