Udah selesai dah urusan dalam politik itu udah selesai lewat. Enggak ada mundur ke belakang. Sudah selesai.
melalui putusan MK ini maka PDIP bisa mengusung calon di Pilkada Jakarta.
Dewas KPK baru bisa memutus ketika putusan tata usaha negara telah dibacakan.
Pengajuan Peninjauan Kembali ini atas dua Putusan Mahkamah Agung yang dinilai saling bertentangan soal sengketa merek
Bawa MA RI bongkar dugaan mafia Peradilan di PN Balikpapan dalam skandal putusan penetapan “Tuyul”
Jelas, keputusan tersebut sulit untuk diterima dan mengkhianati keadilan hukum di Indonesia.
Putusan pengadilan dinyatakan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard; red), karena suami saya kan dari kesatuan, tetapi identitas yang disertakan di pengadilan tidak sesuai.
Langkah itu diambil karena putusan dinilai mencederai rasa keadilan.
Apresiasi Putusan Mahkamah Internasional, HNW: Seluruh Pihak Harus Konsisten Melaksanakan Putusan ICJ