KPK bisa disebut telah menggelapkan aset negara. Hal itu terkait hasil barang sitaan dari para koruptor yang tidak dilaporkan ke Rupbasan.
Sikap pemerintah yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang dilayangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat beralasan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai ilegal.
Barang sitaan atau rampasan dari para koruptor yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi misteri.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengunjungi rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan KPK untuk taat terhadap perintah Presiden Jokowi dan konstitusi.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi 11 dugaan penyelewenangan yang dilakukan lembaga ad hoc tersebut.
KPK akan membayar ganti rugi kepada mantan hakim, Syarifuddin Umar. Ganti rugi itu dinilai sebagai bukti bahwa KPK bukanlah malaikat.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meninjau rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).
Pansus Hak Angket KPK memakai Miko Panji Tirtayasa untuk menyerang dan menelanjangi borok lembaga ad hoc tersebut. Siapa Miko sebenarnya?