Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai ilegal. Sebab, penyadapan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana dalam UU ITE Pasal 31 ayat D.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan uji materi yang dilakukan oleh KPK terhadap pasal 31 Ayat D UU ITE. Dimana, MK berpendapat penyadapan adalah pelanggaran HAM."Saya menganggap semua OTT (KPK) itu ilegal," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/8)."Misalnya kemarin panitera (PN Jaksel) itu, kapan dia disadap, terkait apa dia disadap, sampai sekarang kita gak tahu dan ini hampir 24 jam KPK harus memutuskan," kata Fahri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pansus Angket KPK Kasus e-KTP KPK



























