Pansus Hak Angket KPK mengundang terpidana kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Muchtar Effendi untuk dimintai kesaksian.
Penyidik KPK Novel Baswedan dituding melakukan ancaman terhadap terpidana suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Muchtar Effendi.
Pimpinan DPR mengapresiasi sikap Fraksi Gerindra yang keluar dari Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu pimpinan DPR menilai keberadaan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak efektif.
Adnan pun membantah tudingan Yulianis tersebut. Bahkan mengaku terkejut dengan pernyataan yang disampaikan Yulianis itu.
Fraksi Partai Gerindra memutuskan keluar dari Pansus Hak Angket KPK. Alasannya, Pansus tersebut dianggap melemahkan KPK.
Fraksi Partai Gerindra keluar dari Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa alasannya?
PKB masih merasa efektif di luar Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal lembaga ad hoc tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lembaga yang kebal terhadap hukum. Lembaga ad hoc itu bisa ditindak hukum, tapi tidak dengan Hak Angket.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diawasi dengan menggunakan hak angket DPR. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).