KPK dinilai seperti lembaga kultus. Sebab, lembaga ad hoc itu kerap menganggap posisi moralnya lebih tinggi dari lembaga lain.
KPK dinilai keliru terkait larangan terhadap sejumlah saksi dan tersnagka untuk didampingi pegacara saat pemeriksaan.
KPK dinilai telah melakukan tindak kejahatan korupsi. Hal itu terkait barang sitaan dari para koruptor yang tidak dilaporkan ke Rupbasan.
Selain meminta keterangan dari sejumlah koruptor, Pansus Hak Angket KPK juga diminta untuk memanggil Kepala BIN Budi Gunawan.
PansusHak Angket DPR menuding KPK telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM).
Partai Demokrat memastikan tidak mau mencampuri urusan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK dinilai telah melanggar KUHAP terkait barang sitaan dari para koruptor yang tidak dilaporkan ke rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).
Partai Gerindra menolak rencana revisi UU KPK yang sudah masuk dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas) 2017-2018.
PAN mendukung rencana Revisi RUU KPK yang sudah masuk dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas) 2017-2018.
Revisi Undang-Undang (RUU) KPK ternyata sudah masuk dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas) 2017-2018.