Ancaman Ketua KPK Agus Rahardjo dinilai ingin membubarkan DPR RI. Hal itu terkait ancaman pasal obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan terhadap seluruh anggota Pansus KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dinilai telah melakukan "abuse of power".
Penyidik independen di KPK dinilai tidak sah. Sebab, berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, disebutkan bahwa penyidik dan penuntut umum yang definitif diangkat KPK.
Pansus Hak Angket KPK akan segera memanggil mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahadjo.
Friksi di KPK dinilai sudah tidak wajar. Friksi itu bahkan sangat tidak sehat karena menggambarkan terjadinya subordinasi atau lahirnya komisioner bayangan atau raja-raja kecil di KPK.
Presiden Jokowi menegaskan tidak akan mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kisruh antara Direktur Penyidik KPK Brigjen Pol Aris Budiman dengan Novel Baswedan tidak menutup kemungkinan bakal menimbulkan kegaduha.
KPK tak mau gegabah dalam mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Direktur Penyidik KPK Brigjen Pol Aris Budiman.
Pansus Hak Angket KPK membeberkan sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan lembaga ad hoc tersebut. Apa saja?
KPK disebut pernah meminjam uang dari salah satu pengusaha Probosutedjo sebesar Rp 5 miliar. Uang itu untuk keperluan OTT oleh KPK.