M Misbakhun, anggota Pansus Angket KPK.
Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan lembaga ad hoc tersebut. Apa saja?
Anggota KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK Muhamad Misbakhun menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan KPK berdasarkan kesaksian dari berbagai pihak termasuk hasil temuan di lapangan.Menurutnya, beberapa pelanggaran undang-undang KUHAP yang dilanggar oleh KPK, pertama berkaitan dengan saksi yang tidak boleh didampingi oleh pengacara dengan alasan Lex Specialis, save house atau rumah aman, dan barang sitaan dari para koruptor.Demikian disampaikan Misbakhun saat rapat dengar pendapat umum KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan pengacara yang terhimpun dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/8).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK




























