Terdakwa Dody diketahui divonis 17 tahun penjara dalam sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba yang juga menjerat Teddy Minahasa.
Dia mengatakan, putusan hakim haruslah adil berdasar pada pembuktian yang sah di persidangan
Berdasarkan keterangan ahli digital forensik Polda Metro Jaya, Rukit Kuswinoto bahwa bukti sampel percakapan antara Teddy dengan Dody Prawiranegara ditentukan berdasarkan koordinasi dengan penyidik
Menurutnya menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa sebelum membuktikan kesamaan sabu adalah langkah keliru hakim
Menurut Basuki, banyak fakta persidangan yang mengarah pada pembuktian Teddy Minahasa tidak bersalah dan diabaikan oleh hakim.
Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Polda Banten baru saja menggagalkan peredaran 264 kilogram sabu cair di perairan Pandeglang, Banten.
Teddy Minahasa diketahui divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5) kemarin
sama seperti AKBP Dody, Anita Cepu dalam kasus narkoba Teddy Minahasa divonis 17 tahun penjara.
Asam lambung terdakwa AKBP Dody Prawiranegara kumat jelang sidang vonis kasus narkoba
Teddy dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.