Putusan bebas Ronald Tannur itu putusan nyeleneh dan aneh. Putusan yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Terbukti, di balik putusan yang kontroversi, nyeleneh, dan aneh itu ada kongkalikong dan pemufakatan jahat, yang ini berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Agung.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar pada Senin kemarin.
Lodewijk menjelaskan persetujuan penyempurnaan rumusan RUU Wantimpres pada rapat paripurna itu dilakukan terhadap ketentuan Pasal 8 huruf g, yang menyatakan `Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih`.
PT DKI menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL.