Jelas, keputusan tersebut sulit untuk diterima dan mengkhianati keadilan hukum di Indonesia.
Putusan pengadilan dinyatakan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard; red), karena suami saya kan dari kesatuan, tetapi identitas yang disertakan di pengadilan tidak sesuai.
Langkah itu diambil karena putusan dinilai mencederai rasa keadilan.
Apresiasi Putusan Mahkamah Internasional, HNW: Seluruh Pihak Harus Konsisten Melaksanakan Putusan ICJ
Hal itu disampaikan hakim saat menyampaikan sejumlah hal yang membertakan dan meringankan
SYL dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan korupsi.
Kekerasan itu dialami sejumlah wartawan yang sedang meliput sidang pembacaan putusan SYL
Puluhan pendukung menghampiri SYL hingga menghalangi awak media yang ingin mengambil gambar.
SYL dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14.140.140.786 dan 30.000 dolar Amerika atau sekitar Rp485 juta.
Hakim menyatakan SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.