Prihasto mengatakan, saat ini sudah diterbitkan RIPH untuk 450 ribu ton bawang putih, dan 227 ribu ton untuk bawang bombay. Bila semua telah masuk, maka stok cukup untuk satu tahun, bahkan satu setengah tahun untuk bawang bombay.
Padahal UU Hortikultura No.13 Tahun 2010 dengan tegas memberi syarat yang harus dipenuhi sebelum impor dilaksanakan.
Sebagai institusi yang menggawangi ketersediaan pangan nasional, Kementerian Pertanian memastikan kebutuhan masyarakat terhadap bawang putih dan bombai bisa terpenuhi sepanjang waktu dengan harga yang wajar.
Dalam rancangan UU Cipta Kerja Omnibus Law, pemerintah menyatakan bahwa kebutuhan pangan domestik akan dipenuhi oleh pasokan domestik dan impor.
"Mengambil keuntungan boleh-boleh saja, akan tetapi dengan harga yang wajar saja, seperti biasanya. Kami mengakui kondisi di lapangan stok lagi berkurang. Dikarenakan produktivitas yang menurun akibat curah hujan yang sangat tinggi, menyebabkan bawang banyak yang kena penyakit," ujar Juwari
Panen tersebut dilakukan di tiga desa dengan total luas lahan 50 hektare dan produksi sekitar 15,5 ton per hektare.
Tindakan pembebasan ini merupakan langkah pemerintah yang diharapkan mempermudah mendatangkan pasokan bawang putih dan bawang bombai, sehingga harga kembali stabil.
Sebagai catatan, ketersediaan pangan untuk Maret-Mei mendatang masih berada di level aman. Neraca kumulatif sampai dengan bulan Mei untuk bawang merah berkisar 240 ribu ton lebih.