Anton mengatakan hampir seluruh sentra produksi bawang marah di Indonesia akan terus berproduksi.
Satgas Pangan dan Polri akan terus pantau jalur distribusi pangan agar tetap lancar.
Di tengah situasi panik terkait pandemi virus corona (COVID-19), pemerintah tidak boleh seenaknya melanggar peraturan yang sudah disepakati bersama menjadi lembaran negara.
Luluk tak menampik bahwa impor bawang putih sangat diperlukan, jika sudah tidak ada lagi jalan lain. Tapi juga harus ada transparansi soal ketersediaan komoditas tersebut, jangan sampai kebijakan pemerintah malah membuat petani bawang lokal menjadi terpuruk.
Luluk mengatakan bahwa kenaikan harga bawan putih kemungkin disebakan oleh fenomena belanja berlebihan (Panic Buying) atau permainan para importir dan pedangan.
Sementestinya, dengan kehadiran bawang putih impor ini sudah mampu menstabilkan harga ke level normal, jika benar bawah komoditas tersebut sudah masuk ke pasar-pasar di Tanah Air.
Bawang putih yang diekspor ke Indonesia saat ini berasal dari hasil panen pada Mei-Juni tahun 2019 yang disimpan dalam cold storage.
Bawang putih impor ini didatangkan oleh CV. Semangat Tani Maju Bersama (STMB) yang sudah mendapat rekomendasi dan izin impor dari pemerintah.
Pembebasan impor selain melabrak Undang-undang No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, juga sekaligus menyepelekan UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dengan adanaya aturan RIPH, maka para petani bawang putih dalam negeri mendapat kepastian berusaha atau berproduksi yang berkesinambungan sehingga diharapkan hasil produksi dalam negeri dapat lebih maksimal.