Bawang putih impor ini didatangkan oleh CV. Semangat Tani Maju Bersama (STMB) yang sudah mendapat rekomendasi dan izin impor dari pemerintah.
Pembebasan impor selain melabrak Undang-undang No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, juga sekaligus menyepelekan UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dengan adanaya aturan RIPH, maka para petani bawang putih dalam negeri mendapat kepastian berusaha atau berproduksi yang berkesinambungan sehingga diharapkan hasil produksi dalam negeri dapat lebih maksimal.
Prihasto mengatakan, saat ini sudah diterbitkan RIPH untuk 450 ribu ton bawang putih, dan 227 ribu ton untuk bawang bombay. Bila semua telah masuk, maka stok cukup untuk satu tahun, bahkan satu setengah tahun untuk bawang bombay.
Padahal UU Hortikultura No.13 Tahun 2010 dengan tegas memberi syarat yang harus dipenuhi sebelum impor dilaksanakan.
Sebagai institusi yang menggawangi ketersediaan pangan nasional, Kementerian Pertanian memastikan kebutuhan masyarakat terhadap bawang putih dan bombai bisa terpenuhi sepanjang waktu dengan harga yang wajar.
Dalam rancangan UU Cipta Kerja Omnibus Law, pemerintah menyatakan bahwa kebutuhan pangan domestik akan dipenuhi oleh pasokan domestik dan impor.
"Mengambil keuntungan boleh-boleh saja, akan tetapi dengan harga yang wajar saja, seperti biasanya. Kami mengakui kondisi di lapangan stok lagi berkurang. Dikarenakan produktivitas yang menurun akibat curah hujan yang sangat tinggi, menyebabkan bawang banyak yang kena penyakit," ujar Juwari