THR wajib diberikan setiap perusahaan paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji 1 (satu) bulan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
di Indonesia komunitas masih belum berkembang karena inovasi dibatasi oleh aturan yang berpihak
terkadang faktor kesibukan dan kelelahan menjadi alasan bagi para orang tua, terutama yang tinggal di kawasan perkotaan
Menteri Hanif mengungkapkan, hingga saat ini peranan swasta dalam meningkatkan tenaga kerja baik melalui program pelatihan maupun pemagangan masih sangat kecil.
Penanganan pengangguran akan menjadi salah satu prioritas utama dalam program kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker)
Kunjungan Menaker dan rombongan merupakan rangkaian kegiatan safari Ramadhan.
Hal tersebut merupakan salah satu dari tiga program yang dicanangkan pemerintah dalam sektor ketenagakerjaan.
Menaker Hanif, wirausaha di Indonesia baru mencapai 3,1 persen atau belum sampai 4 persen
bila bicara komitmen pemerintah melalui politik anggaran, sudah cukup besar anggaran-anggaran yang dialokasikan kepada pesantren.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menegaskan bahwa sudah saatnya Indonesia mengembangkan tenaga terdidik terampil dari tingkatan paling bawah.