Salah satu yang disediakan adalah kemudahan akses untuk mengikuti pendidikan maupun pelatihan vokasi bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri tidak ingin lagi ada peserta magang yang hanya disuruh bikin kopi dan foto copy ketika mengikuti program pemagangan di perusahaan.
Pemerintah mengajak kalangan dunia usaha dan industri agar mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan membangun sistem pelatihan kerja dan sertifikasi profesi
Melalui pemagangan peserta dapat pengalaman kerja yang sesungguhnya, membentuk sikap, mental dan perilaku sesuai kebutuhan pasar. Namun harus kita perhatikan dan atur lebih lanjut
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Tenaga Kerja Asing (TKA) setelah menandatangani Surat Keputusan Menaker
Pembentukan satgas itu merupakan bentuk peningkatan pengawasan terhadap keberadaan TKA yang dilakukan pemerintah
Pemagangan nasional merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan SDM para pekerja. Melalui proses magang, calon tenaga kerja mendapakan pengalaman peningkatan keahlian yang terdiri 75 persen praktik.
Menaker Hanif meminta para Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah
Menaker mencontohkan pengawasan ketenagakerjaan yang jumlahnya tidak sebanding, jumlah pengawas ketenagakerjaan pada tahun 2018 sebanyak 2.676 orang