Senin, 20/04/2026 02:40 WIB

Info Ketenagakerjaan

Kemnaker Terima 412 Laporan Pengaduan THR sejak 2017





Terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR ini, Dirjen Haiyani mengatakan pengawas ketenagakerjaan dapat memberikan rekomendasi sanksi teguran tertulis

Ilustrasi THR (Foto: google)

Jakarta - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Haiyani Rumondang pihaknya mencatat pada kurun waktu 8 Juni-5 Juli 2017, pihaknya menerima 412 pengaduan THR dari total 3028. Mekanisme pengaduan ada dua yakni datang langsung dan melalui media sosial.

“Dari 412 pengaduan THR tersebut, yang tidak dibayarkan sebanyak 290 pengaduan dan 122 pengaduan tentang THR yang dibayar kurang dari ketentuan, “ kata Haiyani.

Sementara berdasarkan wilayah, pengaduan terbanyak berasal dari wilayah Jawa yakni 199 perusahaan, disusul wilayah Sumatera (25), Kalimantan (14) dan Sulawesi Tenggara, Maluku dan NTT masing-masing 1 perusahaan. Untuk, pengaduan tanpa identitas sebanyak 171 perusahaan.

Ditambahkan Haiyani, hasil analisa perizinan perusahaan, pihaknya mencatat ada 296 pengaduan tentang THR. Sebanyak 25 pengaduan dari yayasan, 17 perusahaan perorangan dan yang lainnya 74 pengaduan.

“Banyak pengaduan tanpa identitas. Itulah sebabnya petugas Posko akan memilih pengaduan dengan identitas dan tanpa identitas, “ katanya.

Terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR ini, Dirjen Haiyani mengatakan pengawas ketenagakerjaan dapat memberikan rekomendasi sanksi teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha kepada Pemda setempat.

KEYWORD :

Info Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Menaker THR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :