Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) cukup masif terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
"Modus-modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar ya, seperti forkopimda ini, dari pemerintah kabupaten, ini cukup masif terungkap dari beberapa peristiwa tertangkap tangan yang KPK lakukan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi mencontohkan modus tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu; Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah hingga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Oleh sebab itu, KPK akan terus menelusuri aliran uang, terutama terkait pemberian THR kepada forkopimda. Misalnya, seperti dalam kasus Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Bupati Fikri diduga memberikan aliran dana dalam bentuk Tunjangan Hari Raya atau "THR" ke anggota Polri dan Jaksa. Hal itu didalami kepada lima orang saksi pada 21 April 2026.
"Ini masih akan terus ber-progres. Nanti kami akan terus update (beri tahu.) perkembangan dari penyidikan perkara ini," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026 ini. Modus dugaan pemberian THR kepada forkopimda pada mulanya diketahui dari OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Setelah itu, KPK menyampaikan adanya modus serupa yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Untuk kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, mulanya KPK mengatakan kepala daerah tersebut menerima uang dugaan suap yang kemudian akan dipakai untuk pembagian THR. Namun, belum disebut mengenai rencana pemberian THR kepada forkopimda di daerah tersebut.
Pada 21 April 2026, KPK mengungkapkan memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, dan seorang aparatur sipil negara untuk mengusut pemberian THR oleh Fikri Thobari kepada Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kepala Daerah Kasih THR Tunjangan Hari Raya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
























