Elza tak membantah pertemuannya dengan Miryam itu terjadi sebelum proses persidangan e-KTP berlangsung.
Miryam sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Ketidakhadiran Miryam disampaikan kuasa hukumnya melalui surat yang disampaikan ke lembaga antikorupsi.
Elza menduga pemeriksaan dirinya akan ditelisik lebih dalam lagi mengenai dugaan tekanan yang dialami Miryam.
Elza menduga pemeriksaan dirinya akan ditelisik lebih dalam lagi mengenai dugaan tekanan yang dialami Miryam.
Pengacara Farhat Abbas sebelumnya menyebut jika Anton merupakan orang suruhan SN dan RA.
Penyidik KPK menduga jika Miryam pernah bercerita tentang adanya tekanan yang dilakukan pihak-pihak tertentu terkait pengakuannya.
Pemanggilan ulang ini dilakukan lantaran Miryam tak hadir pada pemeriksaan Kamis (13/4/2017) lalu.
Sedianya Miryam diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pemberi keterangan yang tidak benar dalam sidang perkara e-KTP.
Komisi III DPR memaksa KPK memutar rekaman video pemeriksaan penyidik terhadap Miryam S Haryani dalam kasus korupsi e-KTP.