Sabtu, 20/04/2024 08:21 WIB

Hari Ini, Pemeriksaan Perdana Tersangka Pemberi Keterangan Palsu di Sidang e-KTP

Miryam sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Miryam S Hayani

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota komisi II DPR, Miryam S. Haryani. Kader Partai Hanura ini diperiksa perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pemberian keterangan yang tidak benar‎ dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP, hari ini.

"MSH (Miryam S. Haryani) diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2017).

Miryam sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011 - 2012 untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam dijerat Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penetapan tersangka itu buntut kehadiran Miryam dalam dua kali persidangan Irman dan Sugiharto. Pada pemeriksaan pertama di sidang, Miryam membantah semua keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK. Merasa saat diperiksa mendapat tekanan dari penyidik, Miryam dalam persidangan mencabut seluruh keteranganya dalam BAP.

Pasca kejadian itu, Miryam kembali dihadirkan dalam persidangan. Meski saat yang bersamaan dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Muhammad Irwan, Miryam tetap berkukuh bahwa dalam proses pemeriksaan dirinya mendapat tekanan dan ancaman. Ia juga tetap pada keterangan sebelumnya yang menyatakan mencabut seluruh keteranganya dalam BAP.

Sementara itu, terkait proses penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Vidi Gunawan. Anak Andi Narogong itu diperiksa sebagai saksi.

Bersamaan dengan Vidi, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Yuniarto; Staf Direksi Percetakan Negera RI, Setyo Dwi Suhartanto; Selain itu Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Dian Hasanah dan Dosen Tetap Institut Teknologi Bandung (ITB). 

KEYWORD :

Korupsi E-KTP KPK Miryam S Haryani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :