Gerakan Kebangkitan Desa Mandiri (Gerbang Emas) beraudiensi dengan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Ruang Delegasi Lantai VIII Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Senayan, Senin (27/9).
Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika adalah hasil kesepakatan seluruh bangsa.
Amandemen juga harus menjadi momentum penguatan kelembagaan DPD RI sebagai lembaga perwakilan dalam sistem bikameral.
Saya kira isu ini tidak perlu diperdebatkan. Karena jika demikian, maka harus seluruh Gubernur dan bupati juga diperpanjang.
Bangsa Indonesia menghormati dan mengakui hak asasi manusia sesuai dengan amanat yang tertera dalam Pancasila dan UUD NRI 1945.
melanjutkan estafet pembangunan yang sudah ditinggalkan oleh Presiden Jokowi kelak
Pasalnya, menurut Ketua Perkumpulan Sekolah SPK Indonesia, Haifa Segeir, pengenaan PPN pada institusi pendidikan tidak sejalan dengan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2.
Amendemen ini bisa menjawab persoalan-persoalan saat ini. Bukan hanya soal DPD saja, tetapi semua hal. Kalau hanya soal DPD RI saja, timbul pernyataan DPD hanya mengurusi perutnya saja. Jadi kami memikirkan untuk kepentingan bangsa dan negara.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, Indonesia sebagai bangsa yang besar harus berani melakukan koreksi atas kebijakan perekonomian nasional, yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 hasil amandemen yang dilakukan sejak 1999 hingga 2002 silam.
Memang di MPR tidak ada agenda perubahan UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.