Dalam kesempatan itu, pengurus IPHI menyatakan dukungan untuk program kerja DPD RI.
Pembahasan RUU HKPD seharusnya merupakan bagian penting untuk merealisasikan Tujuan UUD 1945, khususnya Pasal 18A Ayat 2 yang mengatakan bahwa pemanfaatan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah harus dilaksanakan secara adil dan sesuai dengan peraturan perundangan.
Motivasi perubahan yang dilaksanakan pasca reformasi menegaskan bahwa hukum berdiri diatas segalanyanya, tingkah laku dan tindak tanduk masyarakat maupun pemerintah berdasarkan hukum adalah perihal yang paling utama (Supremasi Hukum).
Oligarki ini kalau mau menunjukkan taringnya, bisa saja diambil orang gila di jalan, dia dandani lalu dijadikan Presiden. Begitulah, karena dia punya kontrol, ada remote yang bisa dia mainkan kapan saja dia mau.
Kenapa partai takut membuka ruang calon presiden independen, karena akan menjadi ancaman terhadap kekuasaan mereka hari ini.
Ada banyak instrumen yang bisa kita gunakan, yang paling utama tentu pemahaman dan pengamalan yang baik dan benar terhadap Pancasila dan UUD NRI 1945.
Panglima TNI ke depan harus memastikan tugas pokok TNI berjalan baik sebagai alat pertahanan yakni menegakan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 45 serta melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Empat Pilar MPR (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) adalah nilai-nilai luhur bangsa yang harus ada menyatu kuat dalam diri setiap rakyat Indonesia dan menjadi karakter dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Seperti kita ketahui bersama, UUD negara kita telah mengalami Amandemen 4 Tahap, di tahun 1999 hingga 2002. Termasuk Pasal 33 juga bertambah menjadi 5 ayat yang sebelumnya 3 Ayat. Dengan penambahan 2 ayat hasil Amandemen yang lalu itu sadar atau tidak cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, telah diserahkan kepada pasar. Padahal cita-cita para pendiri bangsa sama sekali bukan itu.
PPHN, lanjut Ledia Hanifah, perlu dirumuskan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional, mewujudkan keselarasan dan sinergi pembangunan pusat dan daerah.