Seperti kita ketahui bersama, UUD negara kita telah mengalami Amandemen 4 Tahap, di tahun 1999 hingga 2002. Termasuk Pasal 33 juga bertambah menjadi 5 ayat yang sebelumnya 3 Ayat. Dengan penambahan 2 ayat hasil Amandemen yang lalu itu sadar atau tidak cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, telah diserahkan kepada pasar. Padahal cita-cita para pendiri bangsa sama sekali bukan itu.
PPHN, lanjut Ledia Hanifah, perlu dirumuskan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional, mewujudkan keselarasan dan sinergi pembangunan pusat dan daerah.
Negara harus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat, karena konstitusi UUD 1945 secara jelas memuat bahwa salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Setelah menggelinding dilontarkan oleh MPR, kita mendapat berbagai respon dari masyarakat. “Dari akademisi, penggiat konstitusi, LSM, aktivis demokrasi, dan element masyarakat yang lainnya.
Dalam sosialisasi itu, Hidayat mengatakan sesuai dengan UUD dan UU, partai politik bisa hadir dan eksis supaya demokrasi menjadi lebih berkualitas melalui wakil rakyat yang berkualitas dan presiden yang berkualitas.
UUD NRI Tahun 1945, lanjut Syarief Hasan, merupakan landasan yuridis bagi setiap pemimpin dan warga negara Indonesia.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, merespon pernyataan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengenai kemungkinan dimunculkannya kembali Utusan Golongan (UG) sebagai anggota MPR.
Dalam diskusi yang digelar, Arya Wedakarna mengatakan salah satu tugas MPR adalah mensosialisasikan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika atau yang popular dengan sebutan Empat Pilar MPR.
Posisi DPD RI dalam memandang rencana amendemen konstitusi berada dalam koridor untuk kepentingan bangsa dan negara. Amendemen yang disuarakan DPD RI juga merupakan salah satu bentuk upaya dalam memaksimalkan perjuangan kepentingan dan aspirasi daerah.