Setelah disetujui menjadi Undang-Undang Otonomi Khusus, menurut Ketua Panitia Khusus Otsus Papua Komarudin Watubun, Revisi UU Otsus Papua secara keseluruhan ada perubahan 20 pasal. Dari 20 pasal tersebut, 3 pasal perubahan merupakan usulan dari Pemerintah dan 2 pasal baru.
Anggota Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua MY Esti Wijayati memaparkan bahwa dalam perubahan Rancangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 terdapat setidaknya tujuh substansi pokok di luar naskah RUU yang telah diajukan pemerintah yang semula hanya terkait dengan dua substansi pokok.
Kebijakan otonomi khusus (Otsus) yang selama ini berjalan di Papua belum bisa menjawab dan mengakomodir kepentingan masyarakat Papua atau orang asli Papua.
Ketua Panitia Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Komarudin meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi turut berkontribusi membantu pemerintah daerah di Papua.
Ketua Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua Komarudin Watubun Usulan menanggapi positif mengenai penguatan lembaga secara menyeluruh di Papua.
Panitia Khusus Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI menegaskan pemekaran daerah di Papua perlu perencanaan yang detail.
Dana pemerintah pusat yang dikucurkan untuk Papua (Papua dan Papua Barat) belum berpengaruh signifikan dalam berbagai sektor guna meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi kesenjangan di tanah Papua.
Wakil Ketua Pansus Otsus Papua Agung Widyantoro menegaskan komitmen DPR RI untuk mengawal revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dengan memperhatikan aspirasi rakyat Papua.
Pemerintah mengajukan skema penambahan anggaran dana alokasi khusus (DAU) dalam perubahan kedua Rancangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus di Provinsi Papua.