Para saksi juga didalami oleh penyidik KPK terkait penarikan uang pada rekening Kopanti Jawa Barat untuk pihak tertentu dalam perkara ini.
Pemeriksaan saksi tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018 – 2020.
Diduga proyek yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN itu adalah fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penetapan tersangka ini ditandai dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan. KPK juga telah mengantongi bukti dari keterangan saksi dalam proses penyelidikan.
"Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan,"
Materi itu didalami kala penyidik KPK memeriksa dua petinggi LPDB KUMKM.
Bukti tersebut akan menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas kasus rasuah yang merugikan negara hingga ratusan miliar itu.
Abdul Gafur diduga memakai identitas fiktif untuk melancarkan hal teraebut
Dia akan menjalani hukuman penjara selama enam tahun dalam kasus korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero).
Olivia Nathania terdakwa kasus CPNS fiktif dituntut 3,5 tahun pejara.