Desi Arryani juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.415.000.000,00
Dia terbukti melakukan korupsi pencairan L/C (letter of credit atau surat utang) memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 dan tindak pidana pencucian uang.
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengatakan, banyak masyarakat terjebak investasi fiktif (ilegal) dikarenakan keinginan cepat menjadi kaya dan untung dengan mudah.
Desi Arryani dmtelah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis Hakim meyakini Desy yang juga mantan Kepala Devisi III/Sipil/II PT Waskita Karya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
hakim mengatakan kelima terdakwa terbukti memperkaya diri serta orang lain dan korporasi serta mendapat keuntungan
Selain Desy, Jaksa penuntut juga menuntut empat mantan petinggi PT Waskita Karya Tbk (Persero).
Hal itu dilakukan dengan cara melakukan pencairan L/C (letter of credit atau surat utang) memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
JPU KPK menyebut ada 14 nama yang diduga kecipratan duit haram proyek-proyek fiktif di Waskita Karya itu
Kelima terdakwa itu melakukan pengambilan dana dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui pekerjaan subkontraktor fiktif untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran PT Waskita Karya (Persero) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2013.