Uang itu hasil korupsi pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Kalangan pimpinan dewan mendorong pembentukan tim khusus untuk menangani persoalan pembayaran gaji kepada 97 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) fiktif.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyoroti kasus penipuan berdalih arisan yang terjadi di Mojokerto, Jawa Timur.
Desi Arryani juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.415.000.000,00
Dia terbukti melakukan korupsi pencairan L/C (letter of credit atau surat utang) memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 dan tindak pidana pencucian uang.
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengatakan, banyak masyarakat terjebak investasi fiktif (ilegal) dikarenakan keinginan cepat menjadi kaya dan untung dengan mudah.
Desi Arryani dmtelah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis Hakim meyakini Desy yang juga mantan Kepala Devisi III/Sipil/II PT Waskita Karya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
hakim mengatakan kelima terdakwa terbukti memperkaya diri serta orang lain dan korporasi serta mendapat keuntungan
Selain Desy, Jaksa penuntut juga menuntut empat mantan petinggi PT Waskita Karya Tbk (Persero).