Hal tersebut didalami oleh tim penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa empat petinggi PT Amarta Karya
Perusahaan BUMN itu diduga telah merugikan keuangan negara terkait pengerjaan proyek fiktif.
Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020.
Diduga terdapat perbuatan melawan hukum terkait dengan pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.
PT Amarta Karya diduga telah merugikan keuangan negara.
Selain Dewi, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Mereka ialah Sekretaris II Kopanti Jabar, Deden Wahyudin.
Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa empat saksi, Rabu (3/8) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Adapun dugaan tersebut didalami penyidik KPK lewat dua orang saksi.
Aliran uang itu didalami lewat saksi Head of Risk and Compliance PT. Prudential Sharia Life Assurance, Yanie Rahardja.
Sri Utami merupakan terpidana perkara korupsi terkait kegiatan fiktif di Kementerian ESDM Tahun 2012.