Kuasa Hukum mantan Direktur LPDB-KUMKM Kemas Danial, Mohammad Muchsin menilai jika penyaluran dana itu tidak seharusnya dikatakan fiktif.
Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp116,8 Miliar.
Hal tersebut didalami oleh tim penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa empat petinggi PT Amarta Karya
Perusahaan BUMN itu diduga telah merugikan keuangan negara terkait pengerjaan proyek fiktif.
Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020.
Diduga terdapat perbuatan melawan hukum terkait dengan pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.
PT Amarta Karya diduga telah merugikan keuangan negara.
Selain Dewi, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Mereka ialah Sekretaris II Kopanti Jabar, Deden Wahyudin.
Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa empat saksi, Rabu (3/8) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.