Anggota majelis hakim awalnya membacakan keterangan Winata saat diperiksa dalam proses penyidikan.
Sesuai peraturan presiden, kata Setya Budi, proyek pengadaan barang dan jasa yang nilainya di atas Rp 100 miliar harus melalui persetujuan menteri.
Gamawan mengklaim pengangkatan Irman baru dilakukan setelah ada kepastian bahwa penyidikan dihentikan.
Pasalnya berdasarkan keterangan saksi-saksi lain, Gamawan disebut mendapat satu ruko dan sebidang tanah dari Bos Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos melalui Azmin Aulia.
Setelah usulan menggunakan APBN, kata Gamawan, dirinya mengirimkan surat kepada Boediono yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden.
Menurut Irman, dirinya meminjam uang talangan dari Andi lantaran anggaran untuk kegiatan supervisi belum cair sepenuhnya dari APBN.
Uang itu disebut berasal dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman kemudian menemui Andi dan mengonfirmasi hal itu.
Dalam BAP, Fahmi mengaku pernah memberikan uang Rp 24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.
Selain para anggota DPR RI, sejumlah pihak termasuk korporasi juga diuntungkan dari proyek tersebut.
Saut memastikan pihaknya akan mengembangkan tentang aliran uang proyek pengadaan e-KTP yang diterima sejumlah pihak, seperti yang diutarakan Andi Narogong.