Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan kepada KPK pada 29 Maret 2021.
Berdasarkan data LHKPN yang dilihat dari laman KPK, kekayaan Robin pada periode 2020 hanya Rp462 juta.
KPK tidak bisa sembarangan mengubah isi LHKPN pejabat. Sebab, KPK tidak mengetahui pasti total kekayaan dari setiap pejabat di Indonesia.
Berdasarkan data LHKPN dari laman resmi KPK, kekayaan Prabowo mencapai Rp2,029 triliun pada periodik 2020
Kekayaan Anies pada periodik 2020 mencapai Rp10,15 miliar. Kekayaan Anies meningkat 2 kali lipat dalam waktu empat tahun.
LHKPN bagi penyelenggara negara hukumnya wajib. Hal itu perlu dilakukan tiap tahun untuk mencegah korupsi terjadi di Indonesia.
Pengisian LHKPN diakses melalui situs resmi yang telah dibuat KPK. Sehingga pengisian laporan kekayaan itu tidak perlu dilakukan secara tatap muka.
Pahala menjelaskan saat ini tim penindakan dan pencegahan KPK punya pola kolaborasi baru dalam penanganan dan pengembangan kasus.
Pada dasarnya rencana tersebut baik dan memang perlu didukung. LHKPN ini juga perlu untuk meningkatkan integritas serta transparansi para pejabat BUMN yang selama ini tak pernah diwajibkan melaporkan harta.
Kalau beberapa yang kemarin sudah menyampaikan ke kita LHKPN itu harus dimasukkan pada saat pandemi. Mereka biasanya dibantu TA (tenaga ahli), oleh staf, nah kita kan WFH (work from home) semua sehingga staf yang membantu rata-rata pada WFH.