Berdasarkan data di situs elhkpn.kpk.go.id, Wenny yang merupakan calon petahana di Pilkada 2020 itu melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2019 lalu.
KPK merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi.
KPK meminta seluruh calon kepala daerah untuk melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.
Sesuai batas waktu tersebut KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN nasional untuk bidang eksekutif mencapai 92,36 persen
"Sekarang mulai saya terapkan, sebagai persyaratan bidding pengisian pejabat dan kenaikan pangkat pejabat saat jelang pensiun maka yang saya lihat pertama adalah apakah yang bersangkutan sudah LHKPN, agar semuanya enak kedepannya," kata Menpora.
Kepatuhan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih cukup rendah.
Jaksa pada KPK mengungkap adanya penggunaan uang yang diberikan Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Njotosetiadi kepada mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Syahrul terakhir kali menyerahkan LHKPN ke KPK pada 2015 ketika menjadi Gubernur Sulawesi Selatan periode 2013-2018.
Pelaporan LHKPN ini akan digunakan sebagai salah satu syarat dalam pengusulan assessment test.