Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi tiga Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V dari Polri yang telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam dalam operasi tangkap tangan (OTT), di Jakarta, Rabu (31/7) malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pejabat negara dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) periode 2018.
KPK menerima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membicarakan lebih lanjut kerjasama dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor DPRD DKI Jakarta. Apa tujuan KPK mendatangi kantor DPRD DKI Jakarta?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua MPR Zulkifli Hasan belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2018.
KPK menyatakan ada 10 kementerian yang tidak patuh dalam menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kepatuhan anggota legislatif di daerah terhadap pelaporan harta kekayaan masih terbilang cukup rendah. Dimana, sepanjang 2018 persentasi kepatuhan legislator daerah untuk melaporkan harta kekayaannya hanya 27,85 persen.
Dia mengatakan, pada 2018 terdapat tiga seminar (workshop) sosialisasi sistem elektronik, seperti yang digunakan LHKPN tahun ini. Namun, dalam tiga kali seminar itu, tak satu pun ada undangan yang tiba di ITB.
Hal ini dilakukan guna mempertegas kembali kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat perguruan tinggi negeri (PTN), sebagaimana tertera dalam Permenristekdikti Nomor 43 Tahun 2015.