Indra memandang, harusnya saat ini pemerintah sudah memiliki regulasi dan program nyata, yang mengacu pada pelaksanaan UN sebelumnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memberikan kebebasan bagi sekolah, untuk menentukan format pelaksanaan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) mulai 2020 mendatang.
Mendikbud mengakhiri UN atas dasar sejumlah alasan. Pertama, UN dengan mata pelajaran terlalu padat menggiring siswa cenderung menghafal materi, alih-alih memahami konteks.
Sesuai peraturan dalam bentuk SK Direksi tentang rekrutmen, kepada calon pegawai disabilitas diberikan sejumlah kemudahan, yaitu dalam operasional pelaksanaan ujian (test), mereka boleh didampingi dan disiapkan pendamping khusus dari pihak PLN selaku penguji, apabila diperlukan.
Padahal tahun lalu, tes yang menjadi syarat utama mendaftar Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) itu dapat diikuti hingga dua kali.
Pertimbangan ini dimunculkan menyusul kritik yang menyebut bahwa para siswa tidak serius mengerjakan UN, setelah tidak lagi menjadi penentu kelulusan sekolah.
Disamping ujian rutin berkala, kegiatan ini juga digunakan untuk mencari bakat dan menjaring karateka yang berkualitas.
Pemerintah berencana meniadakan mata pelajaran (mapel) yang sudah masuk di Ujian Nasional (UN) dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek menyatakan, meskipun akhir-akhir ini Pancasila mengalami ujian yang tidak mudah, baik dari dalam maupun luar negeri, namun Pancasila justru semakin teruji keberadaannya.
Supriano menjelaskan, jika sebelumnya materi pelatihan bersifat umum, kini pelatihan akan fokus pada subjek yang menjadi kekurangan