Rencana mengganti UN dengan sistem yang baru juga tak lepas dari banyaknya pihak yang memprotes sistem belajar mengajar yang diterapkan saat ini, karena siswa dipaksa untuk mencapai skor tertentu dalam UN.
Anggota Komisi X DPR RI Sudewo menyarankan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim supaya tidak tergesa-gesa menghapus ujian nasional (UN).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadiem Makarim, untuk menjelaskan alasan penghapusan ujian nasional (UN). Sebab, kata Puan, Publik belum memahami secara detail landasan kebijakan dihapusnya Ujian Nasional.
KPAI menilai bahwa kebijakan penghapusan UN sejalan dengan sistem zonasi dalam PPDB, yaitu hanya mempertimbangan jarak rumah ke sekolah
Indra memandang, harusnya saat ini pemerintah sudah memiliki regulasi dan program nyata, yang mengacu pada pelaksanaan UN sebelumnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memberikan kebebasan bagi sekolah, untuk menentukan format pelaksanaan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) mulai 2020 mendatang.
Mendikbud mengakhiri UN atas dasar sejumlah alasan. Pertama, UN dengan mata pelajaran terlalu padat menggiring siswa cenderung menghafal materi, alih-alih memahami konteks.
Sesuai peraturan dalam bentuk SK Direksi tentang rekrutmen, kepada calon pegawai disabilitas diberikan sejumlah kemudahan, yaitu dalam operasional pelaksanaan ujian (test), mereka boleh didampingi dan disiapkan pendamping khusus dari pihak PLN selaku penguji, apabila diperlukan.
Padahal tahun lalu, tes yang menjadi syarat utama mendaftar Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) itu dapat diikuti hingga dua kali.
Pertimbangan ini dimunculkan menyusul kritik yang menyebut bahwa para siswa tidak serius mengerjakan UN, setelah tidak lagi menjadi penentu kelulusan sekolah.