KPK dinilai telah mengingkari perjanjian yang dibuat pemerintah dengan warga negaranya. Hal itu terkait penetapan bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI.
KPK masih mendalami penerima surat keterangan lunas (SKL) BLBI selain bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim yang saat ini sudah menjadi tersangka.
Jelang berakhirnya masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah kasus korupsi besar menjadi fokus untuk dituntaskan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi sejumlah aset milik bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI.
Permintan KPK terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk mengikuti proses pemeriksaan kasus SKL BLBI pada BDNI telah mengganggu citra Sjamsul dan istri.
KPK akan meminta bantuan interpol dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) untuk menyeret bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI.
Praktisi Hukum Otto Hasibuan mengingatkan kasus Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sangat berbeda dan tidak bisa dikaitkan dengan Sjamsul Nursalim.
Advokat senior Otto Hasibuan mengaku belum mendapat surat kuasa dari bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim selaku tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
KPK memastikan sudah mengantongi sejumlah aset milik bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim untuk disita sebagai upaya pengembalian kerugian negara sebesar Rp4,85 triliun.
Pemerintah semestinya mengajukan gugatan atau penagihan kepada Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham BDNI bila dipandang terjadi kekurangan bayar dalam pengembalian utang BLBI.