Sabtu, 20/04/2024 08:32 WIB

TERSANGKA KASUS BLBI

KPK Kantongi Aset Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi sejumlah aset milik bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi sejumlah aset milik bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sejumlah aset yang telah dideteksi adalah berkaitan dengan perkara korupsi BLBI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

"Asset tracing sudah kami lakukan dan kami sudah mulai menemukan beberapa aset yang diduga milik dari tersangka, atau pun yang diduga terkait atau terafiliasi dengan tersangka atau perkara ini," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Kamis (13/6).

Namun, Febri tidak menyempaikan secara detail soal aset apa saja yang bakal disita KPK. "Secara lebih rinci tentu kami belum bisa menyampaikan karena proses penyidikan tersebut masih berjalan," tegasnya.

Sjamsul Nursalim dan istri diketahui saat ini menetap di Singapura. Meski demikian, sebagian aset dan bisnisnya masih berjalan di Indonesia. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL).

Gajah Tunggal sendiri memproduksi sejumlah merk ban seperti GT Raian, IRC, dan Zeneos. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sjamsul Nursalim juga memiliki sejumlah bisnis di bidang properti, batu bara dan ritel.

Gajah Tunggal juga memiliki sejumlah anak usaha diantaranya, PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja. Selain itu, Sjamsul juga memiliki saham di Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem.

Sjamsul juga disinyalir memiliki saham mayoritas di Mitra Adiperkasa, usaha tersebut menaungi sejumlah merk ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King. Tak hanya itu, Sjamsul juga memiliki saham di Tuan Sing Holding, perusahaan properti yang berbasis di Singapura.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap mantan Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus BLBI Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :