Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merampas aset bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim yang diduga terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI.
Kuasa hukum bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan mengaku tidak mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK terkait kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru kasus korupsi yang nilainya cukup fantastis. Pengumuman tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang ditangani KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga telah “mengambil alih” peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu terkait penetapan bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim sebagai tersangka kasus BLBI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyita sejumlah aset pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjiah Nursalim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan menjerat bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengacara senior Maqdir Ismail menilai keputusan KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya sebagai tersangka kasus BLBI sangat janggal dan tidak masuk akal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melacak sejumlah aset milik bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI.
Selain tindak pidana pencucian uang (TPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa menjerat PT Gajah Tunggal Group milik Sjamsul Nursalim dengan pidana korporasi.