Jum'at, 19/04/2024 07:02 WIB

TERSANGKA KASUS BLBI

KPK Sudah Lacak Aset Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melacak sejumlah aset milik bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melacak sejumlah aset milik bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI.

Penelusuran dan pemetaan aset milik pemegang saham pengendali BDNI itu untuk menentukan aset yang bakal disita sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun akibat tindak kejahatan kasus korupsi  penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penelusuran aset Sjamsul dan Itjih telah dilakukan sejak menyidik kasus korupsi SKL BLBI dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Asset tracing sudah mulai dilakukan oleh tim sejak kami memproses satu orang pertama sebagai tersangka. Waktu itu SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) yang kemudian sudah diputus sampai Pengadilan Tinggi," kata Febri, saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).

Diketahui, Syafruddin telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding atas perkara korupsi SKL BLBI.

Kata Febri, penyidik KPK akan terus digencarkan setelah penetapan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka. Menurutnya, KPK bakal menelusuri dan melacak aset-aset milik salah satu pengusaha terkaya di Indonesia dengan kekayaan sekitar Rp 11,75 triliun berdasarkan Majalah Forbes tahun 2018.

"Tentu kebutuhan untuk melakukan asset tracing yang lebih maksimal. Maksimal dalam artian sebaran maupun jumlahnya karena dugaan kerugian negara dan dugaan tersangka diperkaya Rp 4,58 triliun itu secara maksimal lebih dilakukan pada proses penyidikan ini," katanya.

Febri mengatakan, untuk aset-aset di dalam negeri, KPK dapat menggunakan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Sementara, untuk aset Sjamsul di luar negeri, KPK menjalin kerja sama dengan institusi dan otoritas setempat.

"Karena ada perjanjian-perjanjian atau dalam konteks aturan internasional saya kira memungkinkan dilakukan. Dan selama ini dalam kasus yang lain, KPK juga bekerja sama dengan cukup baik dengan otoritas negara yang lain," terangnya.

Sjamsul Nursalim dan istri diketahui saat ini menetap di Singapura. Meski demikian, sebagian aset dan bisnisnya masih berjalan di Indonesia. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL).

Gajah Tunggal sendiri memproduksi sejumlah merk ban seperti GT Raian, IRC, dan Zeneos. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sjamsul Nursalim juga memiliki sejumlah bisnis di bidang properti, batu bara dan ritel.

Gajah Tunggal juga memiliki sejumlah anak usaha diantaranya, PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja. Selain itu, Sjamsul juga memiliki saham di Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem.

Sjamsul juga disinyalir memiliki saham mayoritas di Mitra Adiperkasa, usaha tersebut menaungi sejumlah merk ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King. Tak hanya itu, Sjamsul juga memiliki saham di Tuan Sing Holding, perusahaan properti yang berbasis di Singapura.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap mantan Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus BLBI Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :