Kamis, 10/10/2024 21:15 WIB

KPK Dalami Kondisi Kapal Bekas yang Diakuisisi PT ASDP

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa seorang saksi.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kondisi kapal bekas yang diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dari PT Jembatan Nusantara. Proses akuisisi itu diduga bermasalah sehingga merugikan negara.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada Rabu, 21 Agustus 2024.

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan kondisi kapal bekas," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 21 Agustus 2024.

Adapun saksi yang diperiksa itu ialah Senior Manager SBU Marine & offshore PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Ardhian Budi Sulistyo.

Untuk diketahui, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Namun, KPK mengungkapkan bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan.

“Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2024.

Lembaga antikorupsi juga sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi ini. KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka maupun kontruksi lengkap pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Berdasarkan informasi, para tersangka itu yakni Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi. Sementara pihak swasta berinsial A adalah pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

KEYWORD :

Korupsi ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara Kapal Bekas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :